15 PEBRUARI 2011
Salam PEKERJA RUMAH TANGGA!
Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara keadilan, kesetaraan, demokrasi, bicara hak asasi manusia, orang lupa pada satu kelompok yang tidak bisa menikmati demokrasi dan hak asasi tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara keadilan, kesetaraan, demokrasi dan hak asasi
Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara kesejahteraan, orang lupa pada satu kelompok yang tidak bisa hidup sehat, sejahtera tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara kesejateraan dan bisa hidup sejahtera.
Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara pendidikan, orang lupa pada satu kelompok yang tidak bisa mengakses pendidikan tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara pendidikan dan bisa menikmati pendidikan.
Sekian banyak pemimpin, penyelenggara negara, tokoh, dan sebagian kalayak masyarakat, majikan yang lupa, bahwa ada ”TOKOH DI BELAKANG LAYAR” yaitu PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) yang memungkinkan mereka bisa bekerja, berbicara banyak tentang demokrasi, keadilan, kesejahteraan, HAM, perubahan iklim, kesehatan, atas nama rakyat, bekerja dengan profesional, memiliki kesuksesan karir, memiliki keahlian di bidangnya, hidup sejahtera dan juga untuk keluarganya. Mereka bisa berbicara, berperan, menyelenggarakan segala aktivitas dan aspek kehidupan publik segala sektor penyelenggaraan negara, pendidikan, pengembangan iptek, usaha: industri barang, jasa, hiburan, karena kontribusi besar ekonomi, sosial, waktu dari PRT,
Namun demikian, situasi Pekerja Rumah (PRT) Tangga sungguh berbeda, jauh dengan situasi bertema kesetaraan, keadilan, ham, kesejahteraan. Realitas menunjukkan pelanggaran HAM kerap terjadi pada kawan-kawan yang bekerja sebagai PRT - yang mayoritas adalah perempuan dan anak. Dimensi pelanggarannya adalah pelanggaran atas hak anak, hak pendidikan, kekerasan dalam berbagai bentuk. PRT ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah (< rata-rata) ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. PRT tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT dengan buruh pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT.
Sementara di sisi lain perlindungan hukum baik di level lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak - perbudakan dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT baik domestik, migran, termasuk anak-anak, penting untuk mengingatkan kepada negara: pemerintah, dan wakil rakyat yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Dalam realitasnya dan andai bisa bercerita, maka akan kita tahu bahwa jutaan kawan-kawan PRT mengalami persoalan eksploitasi, kerentanan pelecehan dan kekerasan, dan mereka tak berdaya menyuarakannya.
Pada tanggal 15 Februari 2011 ini, kita memperingati Hari PRT yang ke-5, sejak Hari PRT ini dilaunching pada tahun 2007. Hari PRT ini dilatarbelakangi oleh peristiwa penganiyaan terhadap PRT Anak bernama Sunarsih usia 14 tahun yang dianiaya oleh majikannya hingga meninggal pada tahun 2001 di kota Surabaya, dan majikannya berkali 4 melakukan penganiayaan terhadap PRT berbeda-beda pada tahun 1999, 2000, 2001, 2005, namun tak pernah dihukum.
Peringatan ke-5 ini artinya 10 tahun sejak peristiwa Sunarsih, dan di negara kita belum terjadi perubahan apapun dalam perlindungan PRT di Indonesia dan juga PRT Migran. Sebagaimana kita ketahui Indonesia adalah salah negara dengan jumlah PRT terbesar dengan 10 juta PRT lokal dan 6 juta PRT migran. 10 tahun masih terjadi terus terjadi dan bahkan semakin betambah jumlahnya atas “Sunarsih-Sunarsih” yang lain. 5 tahun dari 2007 sampai dengan 2011, tercatat 726 kasus kekerasan berat terhadap PRT di Indonesia, yang mana 536 kasus upah tak dibayar, 348 diantaranya terjadi pada PRTA, 617 kasus penyekapan, penganiayaan hingga luka berat, dan bahkan meninggal. Berbagai kasus bisa diketahui setelah ada proses pendampingan, sebagian diketahui dan dilaporkan oleh masyarakat setelah PRT mengalami luka parah. Kasus kekerasan yang terjadi ini adalah kasus kekerasan di samping pelanggaran hak-hak mereka sebagai pekerja, seperti tidakadanya libur mingguan, larangan bersosialisasi, berkumpul, tidak ada kesepakatan yanng jelas, sehingga majikan bisa ingkar janji. Apa yang terjadi dengan PRT Indonesia adalah sama yang terjadi dengan PRT Migran, sebagaimana dialami oleh “Sumiati-Sumiati” lainnya.
Melihat kondisi kerentanan yang dialami oleh PRT, maka pertama, adanya perangkat peraturan perundang-undangan – Undang-Undang Perlindungan PRT adalah hal yang sangat mendesak. Kedua, membangun dan mengembangkan kultur yang memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap jenis pekerjaan tersebut dan keberadaan kawan-kawan PRT dan ketiga, penguatan PRT, adalah langkah yang paralel harus dilakukan.
Akhir Tahun 2010, DPR RI berencana membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2010. Namun kemudian rencana tersebut dihentikan. Sama halnya dengan DPR, Pemerintah juga tidak ada kemauan politik atas UU PRT, dan bahkan tidak mendukung Konvensi ILO untuk perlindungan PRT dalam Sesi ke-99 ILC (International Labour Conference) pada 3-18 Juni 2010 di Geneva. Pemerintah Indonesia sebagai negara dengan jumlah PRT terbesar di dunia dan di Asia semestinya sangat berkepentingan akan perlindungan, justru tidak menyetujui Konvensi. Sikap Pemerintah dan DPR membiarkan pelanggaran sistematis pada hak-hak PRT
Memperingati HARI PEKERJA RUMAH TANGGA, melihat pertama: kondisi kerentanan-kekerasan yang dialami oleh PRT, kedua: pentingnya perwujudan penghargaan - perlindungan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga, ketiga: pentingnya penghargaan terhadap arti penting pekerjaan rumah tangga dan pekerjanya, keempat: berangkat pengenangan peristiwa PRT Anak - SUNARSIH yang meninggal dianiaya majikannya hingga meninggal 12 - 15 Pebruari 2001, serta PRT-PRT lain yang hak-haknya dilanggar dan menjadi korban kekerasan, maka kami menyatakan:
1. MENDESAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI, PRESIDEN, MENTERI TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI UNTUK SEGERA MEMBAHAS DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) DI TAHUN 2011 INI
2. MENDESAK PEMERINTAH RI UNTUK MENDUKUNG KONVENSI KERJA LAYAK PEKERJA RUMAH TANGGA YANG DISAHKAN PADA SESI KE-100 SIDANG PERBURUHAN INTERNASIONAL JUNI 2011
3. MENDESAK PENETAPAN HARI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) 15 PEBRUARI SEBAGAI HARI PRT & HARI LIBUR NASIONAL PEKERJA RUMAH TANGGA
4. MENDESAK KEPADA PEMERINTAH DAN DPR UNTUK SEGERA MERATIFIKASI KONVENSI PBB TAHUN 1990 TTG PERLINDUNGAN HAK-HAK BURUH MIGRAN & KELUARGANYA
5. MENDESAK REVISI UU NO. 39 TAHUN 2004 TTG PPTKILN DENGAN BERDASAR PADA KONVENSI PBB TAHUN 1990
Pernyataan tersebut di atas sebagai bagian dari tuntutan kami terhadap komitmen Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga dan juga ajakan kepada masyarakat mewujudkan pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap PRT. Demikian peryataan ini kami sampaikan..
15 Pebruari 2011,
KOMITE AKSI PEKERJA RUMAH TANGGA:
JALA PRT (JARINGAN NASIONAL ADVOKASI PEKERJA RUMAH TANGGA):
Atma Solo, APAB, Asa Puan Pontianak, Air Hidup Flores, Bupera FSPSI Reformasi, CARE II, Institut Perempuan Bandung, ICM, Koalisi Perempuan Indonesia, Kapal Perempuan, SA KPPD Surabaya, KOHATI PB HMI, Kongres Operata Yogyakarta, LA Perempuan Damar Lampung, LARD Mataram, LBHP2I Makassar, LBH APIK, LBH Jakarta, LBH Bali, Mitra ImaDei, Migrant Care, Muslimat Jatim, Ngadek Sodek Parjuga Madura, PBHI Jakarta, OWA Palembang, Paperta, Perisai Semarang, Operata Semarang, Perempuan Khatulistiwa, Fatayat NU, Rifka Annisa, RUMPUN Tjoet Njak Dien, RUMPUN Gema Perempuan, Sahabat Perempuan, SPEKHAM Solo, Serikat PRT Tunas Mulia, SBPY, SAPULIDI, SAHDAR Medan, Sekolah Perempuan Ciliwung,
SP Kinasih, Surabaya Child Crisis Center, SUER Samarinda, TURC
Bersama:
Aspek, FATAYAT NU, HRWG, IMWU, IMWU Netherland, IFN Singapore, Kalyanamitra, Komnas Perempuan, PEDULI BURUH MIGRAN, Pokja Jambu Batu, Solidaritas Perempuan, KSBSI, KSPSI, KSPI, FSPMI, SBMI, KASBI
Kontak:
Faisal Medan – 081263337007, Jumiyem Serikat PRT Tunas Mulia – 085292288674, Lita A – 0811282297, Nur Khasanah OPERATA PRT SMG – 081229034367, Vivi SA KPPD Surabaya – 081803162000, Tommy – 081317848461, Umi Farida – 081399348456,
Email: jala_prt@yahoo.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment