Siaran Pers
Lintas Organisasi Peduli LGBTIQ:
International Day Against Homophobia (IDAHO) 17 Mei 2011
“21 Tahun IDAHO, Kekerasan dan Diskriminasi Masih Mendera LGBTIQ”
“Apabila seseorang diserang, diperlakukan dengan kejam, atau dipenjarakan karena orientasi seksual mereka, kita harus bersuara.”
(Ban Ki-moon, Sekretaris Jenderal PBB,10 Desember 2010)
17 Mei 2011, seluruh dunia memperingati 21 tahun diperingatinya hari international
melawan homophobia atau yang secara internasional dikenal dengan International Day Against Homophobia (IDAHO).
Pada 17 Mei 1990 World Health Organization (WHO) - Badan Kesehatan Dunia secara
resmi menyatakan bahwa homoseksual bukan penyakit/gangguan kejiwaan. Di Indonesia melalui Kementerian Kesehatan pada 1993 di dalam Pedoman
Penggolongan Diagnosa Gangguan Jiwa (PPDGJ) III juga mengeluarkan homoseksual dari klasifikasi sebagai gangguan jiwa/penyakit. Keputusan ini menjadi rujukan bagi para dokter, psikiatri maupun psikolog di Indonesia maupun dunia.
Kemudian pada konferensi aktivis kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender-Transseksual, Interseks & Queer (LGBTIQ) dan HAM dunia di Montreal, Kanada pada 2006 bersepakat tanggal 17 Mei diperingati sebagai IDAHO.
HOMOPHOBIA sendiri adalah suatu sebutan bagi orang atau kelompok yang “PHOBIA” atau takut atau benci atau memiliki sikap sinistik terhadap para homoseks yang dilandasi
oleh beragam alasan, mulai dari alasan dogma agama yang masih dimaknai sangat sempit, hingga alasan-alasan yang sebenarnya lebih bersifat “trend” karena dirinya takut dituduh sebagai homo apabila tak ikut menjadi homophobic.
Hingga hari ini, lebih dari 70 negara masih mengkriminalisasikan kelompok LGBTIQ dalam kebijakan negara tersebut. Sehingga ada jutaan orang terancam penangkapan, dipenjarakan dan bahkan di beberapa negara dihukum mati.
Untuk itu Sekretaris Jenderal dan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan – dekriminalisasi terhadap homoseksual di seluruh
dunia. Selanjutnya memastikan negara mengambil tindakan khusus untuk melindungi
setiap individu dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender atas alasan apa pun.
Indonesia yang berasaskan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap nilai-nilai kemanusiaan, namun disilain, Negara yang seharusnya memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan, justru terkesan membiarkan terjadinya kekerasan serta diskriminasi berbasis orientasi seksual, seperti :
§ Diskriminasi kepada LGBTIQ untuk Bekerja disektor formal dan/atau pemecatan-pemecatan kepada homoseksual yan diketahui merupakan homoseksual;
§ Kasus-kasus kekerasan verbal berupa ejekan-ejekan, stigmatisasi hingga penghujatan dimuka umum kepada homoseksual, yang bahkan kerap pula dilakukan oleh aparat hukum;
§ Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk
menghukum seorang homoseksual hingga pengusiran;
§ Kasus-Kasus penyerangan hingga tindak kekerasan terhadap hak-hak berserikat dan berkumpul homoseksual, seperti:
1. Pembubaran pertemuan ILGA di Surabaya pada tahun 2010;
2. Pelatihan HAM di Hotel Bumiwiyata Depok pada tahun 2010; serta lain
sebagainya;
§ Kasus-kasus pembedaan perlakuan dan ketidak ramahan terhadap homoseksual pada ranah-ranah pelayanan publik seperti rumah sakit, kantor-kantor kelurahan/kecamatan hingga kantor-kantor kepolisian;
§ Kasus-kasus kekerasan yang dilakukan kepada para waria maupun pekerja seks yang dilakukan oleh aparat-aparat SATPOL PP dalam serangakaian aksi penertiban mereka;
§ serta lain sebagainya.
Tindakan kekerasan di atas telah menyebabkan LGBT, baik secara kelompok ataupun individual semakin kehilangan hak-hak dasarnya sebagai warga Negara. Individu atau kelompok LGTIQ dipaksa menjadi korban karena sistem kebijakan pemerintah yang tidak memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga Negara.
Di sektor kebijakan pun, negara melakukan diskriminasi kepada kelompok LGBTIQ, seperti:
§ Kebijakan daerah (Perda) dibeberapa propinsi, seperti di propinsi Sumatera Selatan dan Sumatera Barat yang menyamakan homoseksual sebagai pelacur.
§ UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyebutkan homoseksual sebagai persenggamaan menyimpang.
Realitas ini menimbulkan paradoks tersendiri. Indonesia, merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi beberapa konvensi International seperti Kovenan
International Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2005), Kovenan Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (UU NO.11 Tahun 2005), Konvensi Anti Penyiksaan (UU
No.5 Tahun 1998), Konvensi CEDAW (UU No. 7 Tahun 1984) dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu masih ada lagi satu dokumen yang memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghargaan atas dasar orientasi seksual dan identitas gender mereka yang dinamakan dengan Prinsip Yogyakarta. Dokumen ini dirumuskan oleh 29 pakar hukum dan HAM
International dari 25 negara pada 6-9 November 2006 di Yogyakarta-Indonesia.
Atas dasar itu semua, kami Lintas Organisasi Peduli LGBTIQ yang terdiri lebih dari 62 organisasi lintas sektoral dan isyu di Indonesia, dengan tegas menuntut agar sesegera mungkin:
1. Pemerintah memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghargaan kepada setiap orientasi seksual dan identitas gender tiap-tiap warga negaranya, termasuk mengakui Prinsip Yogyakarta sebagai dokumen resmi di tingkat Nasional
maupun mendorongnya di tingkat Internasional.
2. Kepolisian Republik Indonesia, beserta jajarannya agar segera mengusut dan menindak secara tuntas segala kasus kekerasan yang mencederai individu, ataupun kelompok LGBTIQ diseluruh Indonesia.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
jajaran pemerintah di seluruh Indonesia agar mencabut seluruh kebijakan di tingkat nasional maupun lokal yang mengkriminalisasikan dan mendiskriminasikan kelompok LGBTIQ termasuk memberikan jaminan dan perlindungan kebebasan
berserikat bagi kelompok LGBTIQ.
4. Media massa untuk memberikan pemberitaan yang berimbang dan tidak bias orientasi seksual dan identitas gender didalam setiap pemberitaan yang berkaitan dengan kelompok LGBTIQ, sekaligus memberikan ruang yang luas dalam upaya memberikan informasi dan pembelajaran soal toleransi dan pemahaman yang benar terhadap homoseksual dan keberagaman seksualitas.
Kami juga menghimbau kepada segenap masyarakat Indonesia untuk
selalu menanamkan nilai-nilai persaudaraan dalam perbedaan tanpa memandang orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda didalam kaidah Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana yang termaktub di dalam Pancasila serta UUD 1945.
Mari MERAYAKAN KEBERAGAMAN..
Jakarta, 23 Mei 2011
Lintas Organisasi Peduli LGBTIQ:
JASS Southeast Asia,
AsiaSouth Pacific Assoc. for Basic & Adult Education (ASPBAE)
Indonesia AIDS CoaIition (IAC)
Violet Grey Banda Aceh
Kapal Perempuan
Perempuan Mahardhika
KEBAYA Yogyakarta
OurVoice
Jurnal Perempuan
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Institut Pelangi Perempuan
Gaya Nusantara
Aliansi SUMUT Bersatu
RPUK-Aceh
BITES
Komunitas Sehati Makassar
PLU Satu Hati
GWL INA
JIL
Ardhanary Institute
IPPI
Komisi Untuk Orang Hilang Dan Tidak Kekerasan (KontraS)
LBH Apik
Kartini Asia Network
Yayasan Srikandi Sejati (YSS)
Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace)
Demos
KOMNAS Perempuan
KOMNAS HAM
Jala PRT
STIGMA
PKM
JANGKAR
PEKKA
Institut Perempuan
WRI
PKGS UI
PULIH
FKW
YIM
Abiasa
LBH Jakarta
YLBHI
ELSHAM,
Solidaritas Perempuan
PKBI Jogja
Pesada-Sumut
Elsaf
Imparsial
SEJUK,
BHINNEKA
JIAD-Jatim
LINK Jombang
Komunitas Salihara
JARIK-Yogyakarta
Sahabat Kapas-Solo
Miss Mawar-Singkawang
Rumpun Tjoet Nyak Dhien
Yayasan Kalyanamitra
WCC Sinceritas Medan
YP-LINA-Aceh
LP2
IMF-Kupang
PASTI Indonesia
PEMERHATI
JRMK
BINGKAI MERAH
Dipayoni
HAMMURABI
JSKK
KSMT
The Forgotten Journal
0 comments:
Post a Comment